Kiat Bijak Mengelola Tunjangan Hari Raya

Bisnis.com,27 Mei 2018, 16:19 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara

Tunjangan hari raya (THR) boleh jadi hal yang ditunggu-tunggu dari para pekerja dalam minggu-minggu ini.Bukan hanya sektor swasta, pegawai negeri sipil dan pensiunan pun akan mendapatkannya dalam bentuk gaji ke-13.

Namun, apakah Anda sudah memiliki rencana untuk memanfaatkan bonus tersebut? Untuk belanja, liburan, berbagi dengan sanak saudara di kampung halaman, bahkan dapat menutup tagihan bulanan yang lebih cepat.

Setiap orang tentu berhak untuk memutuskan pemanfaatan uang THR tersebut, tetapi sebaiknya Anda bijak membelanjakannya.

Head of Wealth Management & Digital Retail Business Bank Commonwealth Ivan Jaya menuturkan masyarakat diuntungkan dengan adannya kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan THR setiap tahun kepada karyawannya. Oleh karena itu, lanjutnya, dana THR harus dikelola dengan bijak supaya dapat dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan hari raya, sekaligus tidak mengganggu cash flow bulanan.

Untuk mewujudkan hal itu, langkah awal yang harus dilakukan adalah buat anggaran dan skala prioritas terlebih dahulu untuk kebutuhan hari raya. Selanjutnya, menyisihkan dana tersebut untuk membayar utang, dan investasi untuk menyiapkan masa depan.

“Idealnya dana THR yang bisa digunakan untuk keperluan hari raya hanya 20%. Dalam pengelolaan THR, kebutuhan untuk hari raya yang harus diprioritaskan seperti pembayaran zakat dan kebutuhan tradisi mudik. Namun, jangan dihabiskan semuanya,” kata Ivan.

Kendati begitu, dia menjelaskankan sebenarnya tidak terdapat rumusan 20% untuk hari raya adalah hitungan maksimal. Menurutnya yang paling penting setelah menerima THR, Anda  yang harus memastikan kebutuhan utama hari raya terpenuhi terlebih dahulu.

Setelah itu, lanjut Ivan, prioritas kedua dana THR bisa dimanfaatkan untuk membayar utang dan ditabung. Tabungan ini bisa digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahunan seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan, atau qurban. “Atau dana THR ini dapat juga diinvestasikan untuk kebutuhan masa depan," lanjut Ivan.

Ivan menyarankan masyarakat harus mulai terbiasa untuk menyisihkan dana investasi untuk memiliki masa depan yang aman. Alhasil jika menerima dana bonus tidak serta-merta berhasrat untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sifatnya hanya untuk kepuasan diri sementara.

Menurut Ivan, sebaiknya pendapatan tahunan digunakan untuk pengeluaran tahunan dan pendapatan bulanan untuk pengeluaran bulanan. “Idealnya, jumlah yang diinvestasikan adalah 50% dari dana THR,” katanya.

KONTROL

Perencana Keuangan Irshad Wicaksono Ma’ruf menambahkan selain meningkatkan ibadah di bulan suci agar produktif secara iman, namun juga harus dapat mengontrol keuangan supaya produktif secara finansial.

Fenomena klasik yang biasanya terjadi di Bulan Ramadan adalah biaya yang membengak karena konsumsi yang naik. Apalagi sering kali ada kebiasaan seperti buka bersama, dan godaan diskon di beberapa pusat perbelanjaan. “Bila tidak dikontrol akan membengkak pengeluaran,” katanya.

Untuk mengontrol pengeluaran, lanjutnya, paling tidak anda harus membuat lima pos pengeluaran keuangan di Ramadan. Pertama, pos pengeluaran rutin yakni seperti tagihan listrik telepon, internet, belanja dapur, gaji asisten rumah tangga, dan lain-lain. Porsi dari pos tersebut diusahakan tidak lebih dari 40%. Kedua, pos pembayaran cicilan atau utang tidak lebih dari 30%.

Ketiga, tabungan dan investasi. Pada pos ini porsi minimal sebesar 10% dari penghasilan bulanan. Namun untuk mempercepat tujuan keuangan di masa depan bisa ditambah dari THR. Fungsi dari pos dana darurat adalah untuk pengeluaran di luar kontrol seperti rawat gigi, dan service kendaraan.

Kelima, pos untuk gaya hidup. Tak dapat dipungkiri di bulan puasa sering diajak buka bersama di restoran atau kafe bersama teman-teman atau berbelanja untuk kebutuhan hari raya Lebaran. Untuk itu, paling tidak anda menyiapkan sebesar 20% dari penghasilan bulanan.

“Untuk zakat fitrah sebaiknya dibuat pos tersendiri. Namun, khusus zakat hanya wajib bagi yang mampu,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini