Pengadilan Mesir Perintahkan Blokir Youtube Sebulan

Bisnis.com,28 Mei 2018, 00:30 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Ilustrasi YouTube./Bloomberg-Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan tata usaha negara tertinggi di Mesir memerintahkan otoritas internet setempat memblokir Youtube selama sebulan karena pernah memuat video film Innocence of Muslims yang menghina Nabi Muhammad.

Putusan banding itu memperkuat putusan pengadilan tata usaha negara tingkat pertama yang memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Mesir untuk menutup Youtube pada 2013. Namun, otoritas internet Mesir tersebut mengajukan banding sehingga Youtube masih bebas diakes.

Dikutip dari Reuters, Minggu (27/5/2018), Kemkominfo Mesir mengatakan alasan mengajukan banding lantaran pemblokiran Youtube mustahil tanpa mengganggu mesin pencari Google, induk usaha situs berbagi video itu. Pemblokiran diprediksi menimbulkan kerugian besar dan mengakibatkan hilangnya lapangan kerja.

Innocence of Muslims produksi investor swasta asal California, Amerika Serikat, langsung memprovokasi sentimen anti-AS di sejumlah negara Islam, termasuk Mesir, pada 2012.

Gugatan terhadap Youtube dilayangkan pada 2013 oleh advokat Mohamed Hamid Salem. Kepada Reuters, dia mengatakan putusan pengadilan Mesir pada Sabtu (26/5/2018) juga memerintahkan semua tautan yang menyebarkan film itu diblokir.

Putusan pengadilan tata usaha negara tertinggi Mesir bersifat final dan tidak dapat lagi dibanding. Kemkominfo Mesir belum memberikan komentar atas perintah pengadilan tersebut. Sampai Sabtu pagi, Youtube masih dapat diakses di Negeri Firaun itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini