Ingat! Hati-Hati dengan Usaha Gadai Tak Berizin

Bisnis.com,28 Mei 2018, 21:14 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi.

Bisnis.com, MAKASSAR—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) mengingatkan masyarakat untuk berupaya menghindari perusahaan gadai yang tidak memiliki izin demi menjaga potensi kerugian atau menjadi korban penipuan.

Kepala OJK 6 Sulampua Zulmi di Makassar, Senin (28/5/2018), mengatakan perusahaan gadai untuk di wilayah kerja Sulampua yang memiliki izin resmi dari OJK itu semuanya yang berstatus perseroan atau perusahaan negara.

"Adapun perusahaan gadai milik swasta yang beroperasi di wilayah kerja kami memang belum memiliki izin dan tentu kita imbau agar masyarakat bisa bersikap cerdas dalam memilih tempat gadai,"ujarnya.

Himbauan ini juga tentu saja berkaitan dengan momentum menjelang hari raya Idul Fitri, yang mana masyarakat biasanya banyak mendatangi perusahaan pegadaian untuk mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan lebaran nanti.

Ia menjelaskan, dengan memilih perusahaan gadai yang telah memiliki izin maka masyarakat bisa lebih tenang dalam hal keamanan barang yang mereka gadaikan.

Sebab ada pengawasan yang dilakukan termasuk dari OJK kepada perusahaan tersebut. Dan tentu perusahaan ini bisa memberikan jaminan sehingga membuat masyarakat lebih tenang.

Apalagi perusahaan pegadaian yang memiliki izin di wilayah Sulampua juga sudah banyak seperti salah satunya yang paling banyak dikenal masyarakat yakni PT Pegadaian.

Sementara untuk gadai emas, secara umum sudah diterapkan di bank-bank berkonsep syariah meski fokusnya masih dalam gadai produk emas.

"Jadi kami ingatkan kepada masyarakat agar memilih perusahaan pegadaian yang milik Persero ataupun bank berkonsep syariah yang tentu sudah memiliki izin. Kami juga menghimbau untuk menghindari perusahaan gadai swasta yang tidak memiliki izin untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini