Bea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundupan Narkoba via Paket

Bisnis.com,28 Mei 2018, 13:52 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan penyelundup 68 kg Katinon dan 15.487 butir pil ekstasi../.Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan penyelundup 68 kg Katinon dan 15.487 butir pil ekstasi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa pengungkapan jaringan tersebut bermula dari informasi intelijen. Khusus katinon, petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara dan dua paket lainnya ke Dumai Riau.

Keempat paket tersebut, tiba di kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018. Petugas yang mencurigai paket tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan uji sample terhadap barang tersebut.

"Hasilnya barang dalam keempat paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman khat yang mengandung katinon," kata Heru di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Katinon adalah zat adiktif yang berasal dari tanaman khat. Zat tersebut membuat orang halusinasi bagi para penggunanya.

Heru menjelaskan bahwa ototitas kepabeanan dan BNN juga mengamankan pil ekstasi yang jumlahnya mencapai lebih dari 15.000 butir. Selain itu mereka juga berhasil menangkap 11 orang yang kemudian menjadi tersangka.

Adapun pengungkapan kasus tersebut menambah daftar panjang kasus yang diungkap oleh DJBC dan BNN. Selama bulan Mei ini mereka berhasil mengungkap 192 kasus dengan berat total barang penindakan mencapai 3,559 ton.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini