E-commerce Rawan Dijadikan Modus Kejahatan Narkoba

Bisnis.com,29 Mei 2018, 06:13 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/dphase.com

Bisnis.com, JAKARTA -- E-commerce bisa menjadi pisau bermata dua. Ketidaksiapan pemerintah dalam aspek regulasi maupun sistem informasi dan teknologi dikhawatirkan bakal memunculkan masalah baru dalam perdagangan daring ini, terutama penyelundupan narkoba.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan kemungkinan terburuk dalam sistem perdagangan daring ini telah menjadi perhatian otoritas kepabeanan. Bahkan, dalam pertemuan World Customs Forum (WCF) yang dilakukan rutin, persoalan penyimpangan ini tetap menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian khusus.

"Secara umum, WCO sudah melakukan survei. Selain keuntungan, e-commerce jangan sampai digunakan untuk kejahatan," paparnya, Senin (28/5/2018).

Heru mengakui dengan potensi e-commerce yang cukup besar, memang potensi terjadinya praktik penyalahgunaan perdagangan untuk kejahatan narkoba cukup besar. Otoritas kepabeanan pun sudah jauh-jauh hari mulai melakukan berbagai pengawasan terhadap lalu lintas barang, termasuk yang dilakukan via e-commerce.

"Memakai e-commerce pun harus dikirim. Jadi, kami di bea cukai yakin mampu melindungi negara ini dari barang-barang [narkotika] tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, DJBC Kemenkeu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap jaringan penyelundup 68 kg katinon dan 15.487 butir pil ekstasi.

Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari informasi intelijen. Khusus katinon, petugas mencurigai 2 paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara dan 2 paket lainnya ke Dumai Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini