OJK: NPL Perbankan Per April 2018 2,79%

Bisnis.com,29 Mei 2018, 00:59 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Wimboh Santoso/Bisnis.com-Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan risiko perbankan masih relatif terjaga, khususnya risiko terkait kualitas kredit.
 
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) mengalami penurunan dalam 4 bulan pertama tahun ini, sebagai dampak restrukturisasi yang telah dilakukan bank.
 
"Dari segi risiko yang ada, risiko kreit yang ditunjukkan oleh NPL perbankan tercatat 2,79% per April 2018. Ini trennya sudah menurun dibandingkan dengan periode tahun lalu di atas 3%," ujarnya di Jakarta, Senin (28/5/2018).
 
Dia menuturkan, pada periode 2015-2016 industri perbankan mengalami peningkatan NPL terkait penurunan harga komoditas di beberapa sektor. Hal itu membuat bisnis Beberapa perusahaan debitur bank ikut terseok sehingga pelunasan kredit ikut bermasalah.
 
"Kami juga sudah minta perbankan melakukan restrukturisasi kreditnya," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Wimboh menyatakan OJK akan tetap melakukan pengawasan sektor jasa keuangan agar tetap sehat dan mampu mendukung pertumbuhan pembiayaan termasuk kredit.
 
Hingga April 2018, OJK mencatat pertumbuhan kredit mencapai 8,95% secara year on year (yoy). Meskipun lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Maret sebesar 8,54%, realisasi tersebut masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada April 2017 yang mencapai 9,47% (yoy).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini