Iluni UI Tolak Mantan Napi Korupsi 'Nyaleg'

Bisnis.com,30 Mei 2018, 11:46 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Universitas Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Arief Budhy Hardono berpendapat bangsa Indonesia memiliki banyak orang yang berkualitas, bermoral dan berintegritas yang dapat menjalankan amanahnya sebagai wakil rakyat.

Karena itu, sudah sepantasnya, orang-orang yang diusulkan atau dicalonkan partai politik (parpol) untuk menjadi anggota legislatif, adalah mereka yang dapat menjaga integritas dan amanah, serta kepercayaan rakyat. Bukan orang-orang yang secara hukum terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi alias koruptor

“Jabatan anggota DPR RI adalah jabatan terhormat karena anggota DPR memegang peranan penting di negara ini. Mereka selain membuat undang-undang yang menentukan baik buruknya negara ini, juga mengawasi pelaksanaan undang-undang serta jalannya pemerintahan," kata Arief  dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (30/5/2018).

Oleh karena itu, menurut Arief, mereka yang pantas dicalonkan menjadi anggota DPR adalah orang-orang atau anggota masyarakat yang berkualitas dan tetap menjaga integritasnya.

Arief  menyampaikan hal tersebut ketika dimintai pendapatnya berkaitan dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan aturan yang melarang mantan napi korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif.

KPU saat ini tengah menyelesaikan finalisasi aturan yang akan segera diterbitkan pekan ini. Rencana KPU tersebut mendapat penolakan dari sebagian parpol peserta Pemilu 2018.

Iluni UI Mendukung rencana KPU yang akan menerbitkan aturan yang melarang mantan napi korupsi atau koruptor menjadi calon anggota DPR RI ataupun DPRD. Mereka menyarankan agar parpol mencari orang-orang atau anggota Parpol yang jauh lebih berkualitas, menjaga moral dan berintegritas untuk menjadi wakil rakyat.

"Bukan mereka yang di pengadilan sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bagi kami, korupsi masuk kategori tindak kejahatan luar biasa. Gara-gara korupsi, masih banyak penduduk yang miskin. Gara-gara korupsi, masih banyak gedung-gedung sekolah yang rusak. Gara-gara korupsi, banyak rakyat miskin yang belum mendapat pelayanan kesehatan yang baik. Apa lagi yang diharapkan dari para mantan napi korupsi?" tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini