Bahas Raperda DKI Kawasan Tanpa Rokok, JRPP Gelar Diskusi Publik

Bisnis.com,30 Mei 2018, 02:13 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Dilarang merokok. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Jakarta Research and Public Policy (JRPP) akan menggelar diskusi terkait rancangan Perda DKI Kawasan Tanpa Rokok.

Direktur Eksekutif JRPP Muhamad Alipudin mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan DPRD DKI Jakarta segera dibahas.

Oleh sebab itu, JRPP pun akan mengadakan diskusi publik bertajuk ‘Polemik Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta’.

“Banyak kepentingan berkaitan Rancangan Perda DKI Kawasan Tanpa Rokok ini. Oleh sebab itu, perlu segera dilakukan pembahasan,” kata Alipudin melalui keterangan resmi, Selasa (29/5/2018).

Dia menuturkan, diskusi publik yang akan digelar juga akan menghadirkan berbagai pihak, yakni petani tembakau, industri rokok, DPRD DKI, Pemprov DKI, dan masyarakat guna membahas Rancangan Perda dan coba mencari titik temunya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok perlu menitiberatkan kesehatan warga Jakarta.

“Mengkonsumsi rokok telah menjadi penyebab kematian penduduk Indonesia sebanyak 235.000 jiwa setiap tahunnya.

Hal ini yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Untuk merasakan bahagia warganya, gemar hidup sehat di Jakarta perlu dikondisikan,” ujarnya.

Adapun diskusi publik JRPP tentang Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini akan mengundang sejumlah narasumber seperti Koesmedi Priharto Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Trubus Rahardiansah Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Bestari Barus Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismanu SoemiranbKetua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI),Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Agung Suryanto Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

Diskusi publik tersebut akan dilaksanakan di Jakarta Creative Hub, Gedung Grha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat. Acara diselenggarakan pada Kamis (31/5/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini