Pemerintah Perketat Pengawasan Bendahara Negara & Pemungut PNBP

Bisnis.com,30 Mei 2018, 22:02 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA — Selain memastikan anggaran belanja terserap dengan baik, pemerintah juga tengah berupaya mengoptimalkan setoran pajak dari realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Awal bulan ini,  Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2018  tentang Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, mengatakan bahwa secara umum keberadaan Inpres No. 4/2018 ini memperkuat proses pengawasan terhadap pengelolaan pajak yang berasal dari proses belanja pemerintah. Instruksi ini juga diharapkan bisa mendorong perbaikan administrasi perpajakan yang saat ini tengah dilakukan otoritas pajak.

“Terbitnya aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang pengawasan  atas pelaksanaan kewajiban baik perpajakan maupun PNBP sangat penting,’ kata Yon kepada Bisnis, Rabu (30/5/2018).

Yon juga menjelaskan bahwa otoritas pajak akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu terkait tugas pengawasan kepatuhan pajak bendahara. Dia juga menyebutkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada aturan yang akan diterbitkan untuk menindaklanjuti instruksi presiden tersebut.

"Sepengetahuan saya belum ada aturan tambahan terkait inpres ini di Ditjen Pajak," jelasnya.

Adapun Inpres No.4/2018 menginstruksikan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para gubernur dan para bupati atau wali kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan pengelolaan PNBP.

Para pimpinan kementerian dan lembaga tersebut diminta untuk menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  (APIP) untuk memasukkan rencana pengawasan atas kewajiban perpajakan bendahara yang meliputi pendaftaran, pemotongan, pemungutan, dan penyetoran. Selain itu, para APIP tersebut juga diharapkan menyampaikan hasil pengawasannya terbuka dan berkala kepada para pimpinan atau kepala lembaga.

Instruksi tersebut juga memberikan tugas secara spesifik kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal untuk melaporkan hasil pengawasan tersebut secara berkala kepada presiden.

Pada bagian lain, upaya pengawasan terkait peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang mencakup hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol terus dilakukan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini