PENERIMAAN PAJAK 2018: Menkeu Siapkan 3 Strategi

Bisnis.com,31 Mei 2018, 12:02 WIB
Penulis: M. Richard
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim selalu berpedoman pada strategi mobilisasi pendapatan negara, tetap menjaga iklim investasi serta tetap mendorong reformasi perpajakan dalam menentukan target perpajakan 2019.

Adapun, target tax ratio pada 2019 adalah 11,4% hingga 11,9%, atau lebih tinggi dari target tahun ini 11,3%

"Target penerimaan perpajakan selalu disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan domestik saat ini, historis realisasi, dan potensi perpajakan yang ada," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Menkeu memaparkan, pada 2017 tercatat bahwa pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 4,6% atau tumbuh 12,8% jika tanpa memperhitungkan penerimaan tax amnesty tahun 2016.

Sementara itu, sepanjang 2018, penerimaan perpajakan telah tumbuh lebih dari 14,9% (tanpa tax amnesty) dengan didukung oleh kinerja pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang mencapai 23,6% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tumbuh 14,1%.

Adapun, katanya, jika dilihat secara sektoral, maka terlihat bahwa seluruh komponen penerimaan PPh maupun PPN mengalami pertumbuhan di semua sektor.

"Hal ini mengindikasikan pergerakan ekonomi yang baik, meluas dan merata sehingga harus terus dijaga, imbuh Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan, untuk mencapai penerimaan perpajakan pada 2019 tersebut, pihaknya telah menentukan arah kebijakan umum penerimaan perpajakan.

Pertama, optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penguatan kepatuhan, pengawasan dan penggalian potensi perpajakan dengan memanfaatkan data dan informasi melalui sinergi pertukaran informasi dan joint-audit antara DJP dan DJBC, ekstensifikasi barang kena cukai dan digital goods, dan melanjutkan program penertiban impor, ekspor, dan cukai berisiko tinggi.

Kedua, kebijakan perpajakan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor antara lain melalui harmonisasi fasilitas pembebasan PPN untuk barang antara, fasilitasi industri dan perdagangan melalui Pusat Logistik Berikat Industri Kecil Menengah (IKM), dan pengembangan fasilitas kawasan industri tujuan ekspor untuk IKM;

Ketiga, utilisasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan antara lain melalui implementasi Automatic Exchange of Information (AEol), Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Multilateral Instrument (MLI), Country by Country Reporting (CBCR), dan Authorized Economics Operator (AEO) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini