BPOM Batasi Cara Promosi dan Label Susu Kental

Bisnis.com,31 Mei 2018, 06:13 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi./.Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Produsen, importir dan distributor produk susu kental beserta analognya diberi waktu 6 bulan mematuhi surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai tata cara label dan iklan.

Suratmono, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM dalam surat edarannya yang dikutip Rabu, (30/5/2018) menyebutkan pengaturan promosi dan pelabelan produk susu kental harus sesuai dengan Undang Undang No. 18/2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 69/1999 tentang label dan iklan pangan.

Mengacu pada kedua aturan itu, maka BPOM mengingatkan para produsen dan distributor susu kental ketika berpromosi untuk tidak menampilkan anak di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

Otoritas pangan itu juga melarang penggunaan visualisasi produk susu kental dan analognya disetarakan dengan susu lain sebagai penambah dan pelengkap zat gizi.

"(Yang dimaksud) produk susu lain antara lain susu sapi atau susu yang dipasteurisasi atau susu yang disterilisasi atau susu formula atau susu pertumbuhan," jelas Suratmono.

Edaran itu juga menegaskan susu kental dalam promosinya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas. Promosi susu kental juga tidak diizinkan ditampilkan disajikan dengan diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.

"Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini