Antara KPK dan RUU KUHP

Bisnis.com,31 Mei 2018, 11:48 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Pada konferensi pers Rabu (30/5/2018), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif menyatakan sikap KPK terhadap pembahasan dan rencana pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam hal ini, KPK berada di antara dua sisi. Seperti yang Laode katakan, dalam konteks upaya memperbarui aturan hukum pidana secara umum agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif, maka upaya untuk mengesahkan KUHP baru tersebut perlu didukung.

Akan tetapi, lanjut Laode, KPK berharap rencana pengesahan RUU KUHP tersebut tidak berakibat merugikan pemberantasan korupsi.

"Kami memandang, masih terdapat aturan yang beresiko memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi jika sejumlah pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RKUHP tersebut," ujarnya.

Dengan demikian, KPK memutuskan untuk menolak RKUHP tersebut.

"Sikap KPK terhadap dimasukkannya tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP," tegas Laode.

KPK telah mengirimkan lima surat yang antara lain ditujukan kepada Presiden, Ketua Panja RKUHP DPR, dan Kemenkumham, yang pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," ujar Laode.

Dia melanjutkan, terdapat sejumlah persoalan yang dipandang berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan, yakni masalah kewenangan KPK dan disparitas Ketentuan UU Tipikor dan RKUHP.

Sementara, Hakim Agung yang baru saja purna tugas, Artidjo Alkostar, sempat mengomentari persoalan disparitas hukuman yang dijatuhkan negara kepada koruptor.

"Kalau ada disparitas perbedaan, itu ada yang bermasalah dengan hukum itu," komentarnya di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu (30/5/2018) dalam acara yang bertajuk Hukum  yang  Memenjarakan  Koruptor.

Padahal, lanjut Artidjo, apabila Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi diterapkan kepada pejabat, seharusnya tingkat hukumannya lebih tinggi.

"Jadi, menurut saya masalah, sehingga ada cacat asas. Wajar jika akhirnya ada perbedaan-perbedaan," lanjutnya.

Di forum yang sama dengan Artidjo, masalah penegakan hukum terhadap koruptor juga dipertanyakan oleh peneliti ICW, Lalola Easter.

"Apakah jangan-jangan memang kesadaran untuk memberatkan pelaku tindak pidana korupsi itu hanya ada di tingkat Mahkamah Agung?" tanya Lola.

Dengan demikian, terkait dengan masalah disparitas hukum, KPK tentu saja tidak melangkah sendirian dalam upaya memberantas korupsi, khususnya yang terkait dengan bagaimana penegakan hukum yang efektif dapat diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini