Mudik Lebaran, ASN Sulsel Tak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas

Bisnis.com,31 Mei 2018, 15:01 WIB
Penulis: Andini Ristyaningrum
Ilustrasi mobil dinas

Bisnis.com, MAKASSAR - Pj Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

Sumarsono mengatakan, pada prinsipnya kendaraan dinas merupakan aset negara yang tidak diperuntukkan secara pribadi. Hingga saat ini, ia mengaku Pemprov Sulsel masih berpehyteguh lada prinsip tersebut.

"Kami dari Pemprov Sulsel masih akan tetap mengacu pada aturan lama. Jikapun tiba-tiba ada kebijakan baru yang memperolehkan, kami fleksibel saja," kata Sumarsono, Kamis, (31/6/2018).

Sejauh ini kata dia, penggunaan randis oleh ASN saat mudik lebaran masih menjadi pertimbangan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Pertimbangan lain yaitu, ASN bisa menggunakan dengan catatan bahan bakar dan risiko kerusakan ditanggung oleh yang menggunakan.

Namun, Sumarsono menyatakan Pemprov Sulsel tak ingin ambil pusing dengan adanya permasalahan randis nantinya. Menurutnya, larangan penggunaan randis oleh ASN saat mudik lebaran masih tetap dalam posisinya

"Di sisi lain KPK juga mengatakan penggunaan randis untuj mudik dilarang. Jadi, daripada pusing kami dari Pemprov Sulsel menegaskan, randis tidak boleh digunakan sata mudik," terang Sumarsono.

Ia juga menyatakan, jika ada ASN yang bertindak nakal dengan menggunakan randis secara ilegal saat mudik lebaran, maka sanksi tegas akan dilayangkan pada ASN bersangkutan.

"Kalau ada yang menggunakan apalagi dengan mengganti platnya jadi hitam. Tidak usah ditanyakan, sanksinya sudah jelas ada," ungkap Sumarsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini