Jamin Likuiditas Aman, BI Minta Bank Tak Buru-buru Naikkan Bunga

Bisnis.com,31 Mei 2018, 00:49 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Suasana di salah satu sudut Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menjamin likuiditas rupiah dan valas terjaga pasca keputusan bank sentral menaikkan suku bunga acuan menjadi 4,75%.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bank tak perlu khawatir likuiditas mengetat sehingga berlomba-lomba menghimpun dana dengan cara menaikkan suku bunga.

"Kami pastikan likuiditas cukup. Kalau cukup [berarti] bank tidak punya alasan berlomba-lomba berebut dana dengan menaikan suku bunga," paparnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tambahan, Rabu (30/5/2018).

Perry juga meminta bank tak menaikkan suku bunga kredit terlalu cepat. Alasannya, bank juga belum merespons secara keseluruhan penurunan suku bunga acuan BI sebanyak 200 basis poin (bps).

Selain itu, BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kenaikan suku bunga acuan tidak serta merta menaikkan suku bunga deposito dan kredit.

"Suku bunga kredit mestinya belum naik. Bank bisa melakukan efisiensi overhead cost. Kami akan koordinasi dengan OJK," imbuhnya.

BI juga akan mengkaji langkah makroprudensial dan sistem pembayaran yang bisa mendorong pertumbuhan kredit bank. Salah satunya adalah relaksasi Loan-to-Value (LTV).

Seperti diketahui, setelah menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 4,5% sekitar dua pekan lalu, BI kembali menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebanyak 25 bps. Dengan demikian, sekarang suku bunga acuan berada di level 4,75%.

Adapun aturan LTV yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid tersebut dicantumkan bahwa uang muka alias Down Payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama di bank umum adalah 15%. Untuk rumah kedua adalah 20% jika rumahnya bertipe di atas 70 dan 15% jika rumahnya bertipe di bawah 21 hingga tipe 70.

Untuk rumah ketiga, DP ditetapkan 25% untuk rumah di atas tipe 70 dan 20% untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

Sementara itu, untuk pembiayaan syariah hanya 10% untuk rumah pertama. Untuk rumah kedua adalah 15% jika rumahnya di atas tipe 70 dan 10% untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

Untuk rumah ketiga, uang muka ditetapkan 20% untuk rumah di atas tipe 70 dan 15% untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini