CNOOC Tak Perpanjang Blok SES karena Gross Split

Bisnis.com,01 Jun 2018, 10:42 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Fasilitas terapung Husky--CNOOC Madura Limited, yang mengolah minyak dan gas bumi dari pengeboran lepas pantai/Bisnis-Sepudin Zuhri

Bisnis.com, JAKARTA--China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) mengungkapkan alasannya mundur dari kontrak baru pengelolaan Blok Southeast Sumatra (SES).

Direktur Utama CNOOC Cui Hanyun mengatakan pihaknya memutuskan tidak memperpanjang kontrak blok yang akan berakhir September 2018 tersebut lantaran adanya perubahan skema PSC dari cost recovery ke gross split.

Dia berujar pihaknya sebenarnya bersedia untuk mengajukan perpanjangan kontrak. Hanya saja skema yang diinginkan adalah menggunakan skema lama, yakni cost recovery. Sedangkan pemerintah menginginkan seluruh kontrak baru blok terminasi menggunakan skema gross split.

“Ya kami mengajukan (perpanjangan blok SES). Kami mengajukan untuk cost recovery, tapi kemudian ada skema baru gross split,” ujar Cui Hanyun baru-baru ini.

Saat ini, CNOOC Ltd merupakan pemegang hak kelola sekaligus menjadi operator blok SES dengan hak kelola sebesar 65,54%. Menjadi mitra CNOOC, antara lain Pertamina memegang hak kelola sebesar 20.55%, PT Saka Energi Sumatra 8.91%, dan KUFPEC Indonesia SES BV sebesar 5%.

Dalam kontrak baru, pemerintah memutuskan untuk memberikan 100% hak kelola blok SES kepada PT Pertamina (Persero).

Adapun dalam kontrak baru Blok SES, komitmen pasti 3 tahun pertama mencapai US$130 juta, antara lain meliputi GGRP/Flow unit study, studi EOR, water injection conversion, workover, seismik 3D/4D, infill drilling, field reactivation, dan EOR pilot.

Bonus tanda tangan pada blok Southeast Sumatra totalnya adalah US$10 juta. Nantinya, Pertamina akan membayar bonus tanda tangan itu senilai US$5 juta, dan mitra eksis membayar US$5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini