Bimanesh Sutarjo Bakal Ajukan Saksi Meringankan

Bisnis.com,04 Jun 2018, 09:17 WIB
Penulis: JIBI
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan keluar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -- Dokter Bimanesh Sutarjo, yang tersangkut perkara penghalangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, akan mengajukan saksi meringankan dalam persidangannya hari ini. 

Dia mengajukan ahli hukum di bidang medis untuk menjelaskan kedudukan hukum seorang dokter saat memeriksa pasien yang sedang menjadi buron penegak hukum.

Pengacara Bimanesh Wirawan Adnan mengatakan seorang ahli di bidang hukum dan kedokteran diharapkan dapat meringankan status Bimanesh. “

Apakah dokter boleh menolak pasien yang tengah menjadi buron? Ahli akan menjawab seputar itu,” ungkapnya seperti dilansir Tempo, Senin (4/6/2018).

Pemeriksaan saksi ahli akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Bimanesh direncanakan dilakukan pada Jumat (8/6).

Dalam persidangan sebelumnya, dokter Jose Roesma dari Rumah Sakit Medistra menjelaskan diagnosis hipertensi yang dibuat Bimanesh untuk tersangka kasus e-KTP saat itu, Setya Novanto, dapat direkayasa. Seorang dokter penyakit dalam seperti Bimanesh, lanjutnya, juga tak lazim menangani pasien kecelakaan seperti kasus Setya saat itu.

Bimanesh disidang sejak Januari 2018 karena dianggap merintangi penyidikan kasus e-KTP bersama-sama pengacara Setya, Fredrich Yunadi. Dia didakwa memanipulasi rekam medis Ketua DPR tersebut agar terhindar dari pemeriksaan KPK.

Beberapa waktu lalu, Bimanesh menuding pimpinan rumah sakit bersekongkol untuk menjegalnya. Dia juga menuduh Direktur Pelayanan Medis RS Medika menyuap sejumlah perawat agar Setya langsung dirawat inap tanpa pemeriksaan.

“Saya juga difitnah agar menyelamatkan izin rumah sakit yang diancam mau dicabut Kementerian Kesehatan kalau tidak mau membongkar kejadian itu,” kata dia.

Bimanesh Sutarjo telah mengajukan diri menjadi justice collaborator kepada KPK lewat surat pada Februari 2018. Pimpinan KPK masih mempertimbangkan permintaan itu karena menunggu sikap kooperatif Bimanesh--termasuk dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa--untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini