Sri Mulyani: Anggaran THR Tidak Muncul Tiba-Tiba

Bisnis.com,04 Jun 2018, 21:05 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Menteri Kuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan terkait realisasi APBN triwulan pertama 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 tidak muncul tiba-tiba atau inisiatif spontan pemerintah.

Penekanan menkeu tersebut sekaligus menjawab pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mempermasalahkan asal muasal pos anggaran untuk tunjangan hari raya (THR).

Sri Mulyani menjelaskan penganggarannya sudah dilakukan sejak penyampaian nota keuangan pemerintah tahun lalu dan juga dibahas bersama oleh DPR.

Dengan begitu, alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13 masuk dalam Undang Undang No.15/2017 tentang APBN 2018. Alokasi anggaran tersebut juga termasuk perhitungan dana alokasi umum (DAU).

“Jadi THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami, meski pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran. Hal itu memang dilakukan untuk menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan,” katanya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/6/2018).

Sebelumnya, Zulkifli juga mengaku mendapat informasi bahwa ada Bupati yang membayar sendiri THR tersebut.

Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menyebut seharusnya tidak perlu ada pernyataan seperti itu. Pasalnya, dia mengklaim sudah menjalankan UU APBN sesuai dengan apa yang diasumsikan bersama dewan dan sudah sikerucutkan menjadi aturan.

“Konsen Ketua MPR ya saya berterima kasih, tapi kalau pakai bahasa seperti itu tidka perlu. Kita lakukan ini secara hati-hati,” katanya.

Jika ada suara dari pemerintah daerah terkait penyaluran THR, lanjut Sri Mulyani, seharusnya dalam DAU pos anggaran tersebut sudah ada. Menkeu sendiri telah memerintahkan Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana saja, dan apa peyebabnya kendala penyaluran THR.

Mengingat, formulasi DAU untuk daerah yang disusun pada 2017 sudah memperhitungkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini.

“Ini sudah masuk dalam APBN semua, Masa kita kaya gitu tiba-tiba,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini