Komnas HAM Tak Perlu Kewenangan Penyidikan & Penuntutan

Bisnis.com,05 Jun 2018, 18:28 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Komnas HAM/komnasham.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla tak sepakat jika kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ditambah dengan penyidikan dan penuntutan.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta diberikan kewenangan menyidik dan menuntut melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam  guna membuktikan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM di masa lalu.

Terkait itu, Jusuf Kalla atau JK menganalogikan Komnas HAM menjadi jaksa dan hakim. Padahal Komnas HAM hanya memiliki kewenangan melaporkan saja apa bila ada hal-hal terkait pelanggaran HAM).

“Kalau [diberikan kewenangan lebih] begitu kan nanti terlalu banyak pengadilan nanti, ada pengadilan tipikor, ada PN, ada PTUN, mau ada pengadilan HAM lagi. Nanti orang pada bingung semuanya,” ujar JK di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa (5/6/2018).

Wapres Kalla menegaskan, kewenangan Komnas HAM hanya menyangkut penyelidikan dan melaporkan kepada aparat hukum lainnya apabila terjadi pelanggaran HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini