Suap Proyek Sumedang: KPK Kembali Periksa Yaya Purnomo

Bisnis.com,05 Jun 2018, 13:09 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Yaya Purnomo, tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Ahmad Ghiast, Selasa (5/6/2018).

Yaya Purnomo yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di kawasan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Tersangka terbukti menerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin. Suap tersebut berasal dari pengepul yang juga seorang kontraktor proyek, Ahmad Ghiasti.

Seperti diketahui, penangkapan Yaya Purnomo tersebut sempat membuat suasana di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sedikit riuh.

Dalam keterangan resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penangkapan tersebut merupakan peringatan keras untuk Kementerian Keuangan.

Adapun, alasan Sri Mulyani mengatakan praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan Yaya Purnomo sebagai peringatan keras atau alarm tidak lain dan tidak bukan adalah karena jumlah anggaran untuk daerah sangat besar, yakni sepertiga dari seluruh total belanja negara.

"Kita tahu bahwa anggaran yang ditransfer ke daerah dari APBN kira-kira sepertiga dari total belanja negara," papar Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 7 April 2018.

Sepertidiketahui, dalam mendorong pemberantasan makelar anggaran, Kementerian Keuangan sudah sepuluh tahun melakukan reformasi untuk melawan praktik terlarang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini