Lebaran, Samsat Solo Libur 8 Hari

Bisnis.com,05 Jun 2018, 13:09 WIB
Penulis: Muhammad Ismail
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com

Bisnis.com, SOLO—Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo menetapkan libur delapan hari atau tanggal 13 Juni sampai tanggal 20 Juni selama Lebaran. Wajib pajak yang jatuh temponya pertengahan Juni diharapkan segera membayar pajak di Samsat Solo.

“Kami menerima pemberitahuan dari Pemprov Jateng terkait cuti bersama Lebaran. Surat Libur cuti bersama pelayanan Samsat Solo sudah diterima pada akhir Mei,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Nurma Riyanti mewakili Kepala UPPD Kota Solo Mardjudi saat ditemui JIBI di ruang kerjanya, Selasa (5/6/2018).

Nurma mengungkapkan Samsat Solo kembali melayani masyarakat pada Kamis (21/6). Libur Lebaran selama delapan hari ini juga berlaku bagi pelayanan Samsat menggunakan mobil keliling. Wajib pajak yang terlambat membayar pajak pada saat libur Lebaran tidak dikenai denda.

“Wajib pajak yang jatuh temponya saat libur Lebaran lebih baik membayar saat ini. Pengalaman tahun sebelumnya seusai libur Lebaran biasanya terjadi antrean panjang. Kami sudah menyosialisasikan jadwal libur Lebaran ini kepada warga dengan memasang spanduk di kantor cabang dan induk Samsat Solo,” kata dia.

Ia menjelaskan pada H-10 Lebaran sudah mulai ada peningkatan wajib pajak yang membayar pajak di Samsat Solo dibandingkan hari biasanya. Peningkatan jumlah wajib pajak sudah terlihat sejak tanggal 2 Juni.

“Kami memprediksi wajib pajak yang membayar pajak di Samsat Solo akan bertambah banyak pada H-7 Lebaran nanti,” kata dia.

Samsat Solo, lanjut dia, mencatat kenaikan sebanyak 800 wajib pajak per hari yang datang ke Samsat sejak tanggal 2 Juni. Sementara hari biasanya hanya 700 wajib pajak per hari.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Syafi’i mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan pelayanan Satpas di Satlantas mulai dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan BPKB libur selama sepuluh hari yakni mulai tanggal 11 Juni sampai 20 Juni. Pelayanan Satpas mulai buka pada tanggal 21 Juni.

“Kami juga tidak memberlakukan denda bagi warga yang terlambat memperjangan SIM saat libur panjang Lebaran,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini