Pemprov Sulut Urai Masalah Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan

Bisnis.com,05 Jun 2018, 14:18 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Suasana di kawasan Boulevard of Business, Jalan Pierre Tendean Manado./Istimewa

Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberi perhatian pada pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mohamad Rudy Mokoginta mengatakan hingga saat ini masih ada permasalahan yang ada dalam pengelolaan infrastruktur di kawasan perbatasan.

Selain belum adanya koordinasi yang baik antar-pemangku kepentingan di daerah, masalah sumber daya manusia pengelola perbatasan negara juga masih terbatas baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya.

“Mengingat Sulut sebagai Provinsi Kepulauan memiliki 12 pulau terluar yang telah ditentukan pemerintah pusat pada 2017," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Humas Pemprov Sulut, Selasa (5/6/2018).

Menurutnya, permasalahan tersebut dapat diatasi asalkan semua pihak terkait mampu memahami, mengerti, dan mejalankan semua regulasi yang ada hubungannya dengan pengelolaan perbatasan negara. “Serta diiringi dengan penguatan kelembagaan dan aparatur pengelola perbatasan negara,” katanya.

Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara Djemi Gagola mengatakan forum koordinasi dan konsultas sangat penting agar tercipta integrasi, sinkronisasi, serta sinergi dalam pembangunan infrastruktur kawasan perbatasan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota.

Dalam sambutan yang dibacakan Mokoginta, Gubernur Olly Dondokambey mengingatkan secara tegas permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan.

"Belum adanya koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan di daerah selain itu sumber daya manusia pengelola perbatasan negara yang masih terbatas jumlah dan kualitasnya mengingat Provinsi Sulawesi Utara sebagai Provinsi Kepulauan memiliki 12 pulau terluar yang telah ditentukan pemerintah pusat pada tahun 2017," ujarnya.

Permasalahan ini akan dapat kita atasi apabila semua stakeholders terkait mampu memahami, mengerti dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan perbatasan negara serta diiringi dengan penguatan kelembagaan dan aparatur pengelola perbatasan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini