Pengamat: Pemerintah Dukung Koruptor Nyaleg, Antikorupsi Hanya Slogan

Bisnis.com,06 Jun 2018, 21:28 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Anggota legislatif mengikuti Paripurna.

Bisnis.com,JAKARTA -- Pemerintah dinilai konsisten membuka peluang bagi mantan napi koruptor untuk menjadi wakil rakyat. Hal itu diungkapkan oleh Peneliti dari Forum Masyarakat Pemantau Perlemen (Formappi) Lucius Karus.

Menurutnya, dengan sikap tersebut sesungguhnya Pemerintah juga menunjukkan bagaimana komitmennya terhadap pemberantasan korupsi pada umumnya dan komitmen mereka untuk mendorong parlemen yang bersih pada periode mendatang.

"Bagi saya ini membenarkan kenapa korupsi masih menjadi praktik yang terus berulang sampai saat ini. Itu disebabkan oleh karena sikap-sikap elit baik di DPR, Pemerintah tetap permisif terhadap para koruptor. Jadi kalau Presiden atau Menteri mengatakan bahwa dia antikorupsi, itu hanya slogan saja, karena mereka sesungguhnya tak pernah benar-benar antikorupsi," ujarnya, Rabu (6/6/2018).

Terkait penolakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terhadap Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat menurut Lucius tidak sepantasnya dilakukan.

Pasalnya, menurutnya Menkumhuma bisa dianggap menghambat proses tahapan penyelenggaraan pemilu jika membiarkan PKPU yang dibuat KPU tidak bisa disahkan hanya karena sang menteri tidak mau menandatangani.

"Menkumham juga bukan institusi yang tepat untuk menilai PKPU yang dibuat KPU bertentangan dengan UU atau tidak. Dia tidak bisa menggunakan alasan itu untuk tidak menandatangani PKPU larangan mantan napi koruptor menjadi caleg. Yang bisa menilai pelanggaran dari PKPU yang dibuat KPU adalah Mahkamah Agung jika ada pihak yang mengajukan gugatan," paparnya.

Ancaman Menkumham, lanjutnya, juga bisa dianggap sebagai suatu bentuk intervensi terhadap KPU yang menurut UU harus bekerja atas prinsip mandiri dan otonom serta independen.

Selain itu, ancaman tidak mau menandatangani PKPU dari Menkumham juga bisa memunculkan kritik dari publik yang merasa aspirasi mereka dalam menunjukkan partisipasi untuk penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan bersih justru dihambat oleh sikap menteri yang cenderung otoriter dalam memaksakan keinginannya terkait larangan mantan napi koruptor dicalonkan sebagai caleg.

Penolakan terhadap mantan napi koruptor menurut ya adalah suara mayoritas warga negara atau pemilih yang sudah jengah melihat tingkah polah pejabat baik di eksekutif maupun legislatif yang tak kenal henti melakukan korupsi.

Rakyat, lanjutnya, menginginkan agar ada keseriusan dari elit negara ini untuk memastikan mantan koruptor tidak lagi mengisi daftar caleg karena hanya dengan sikap tegas sejak awal, jaminan lahirnya wakil rakyat yang bersih mulai memiliki harapan.

"Menkumham jangan sampai menjadi alat koruptor untuk kembali ke jagad perpolitikan hanya karena kuasanya untuk menandatangani PKPU," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini