KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola

Bisnis.com,06 Jun 2018, 06:35 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Zumi Zola yang merupakan Gubernur Jambi non-aktif atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) menerima gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Adapun, perpanjangan penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zumi Zola, Selasa (5/6/2018).

"Untuk kasus Jambi, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka ZZ selama 30 hari ke depan, mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 7 Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Selasa (5/6/2018) malam di KPK.

KPK, lanjutnya, melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Zumi Zola karena penyidik masih memerlukan keterangan saksi atau pun tersangka untuk kepentingan pengembangan kasus.

"Di dalam perpanjangan ini nanti tentu penyidik masih membutuhkan baik keterangan saksi atau pun keterangan tersangka," ujar Febri.

Untuk tersangka Zumi Zola, lanjutnya, 30 hari dianggap sebagai batas waktu yang masih memungkinkan menurut undang-undang untuk dilakukan perpanjangan penahanan.

Sejauh ini, untuk kasus dengan tersangka Zumi Zola ini sedang dilakukan pendalaman terhadap aset-aset tersangka, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang lain, termasuk temuan uang di vila milik Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, saat KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu.

Seperti diketahui, terkait dengan masalah aset, serta uang yang ditemukan dalam penggeledahan di vila tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang notabene merupakan keluarga tersangka.

Pada 22 Mei 2018, KPK memeriksa Istri Zumi Zola, Sherin Taria. Hari berikutnya, giliran Harmina Djohar, ibu dari tersangka KPK tersebut yang diperiksa oleh KPK. Selanjutnya, pada 24 Mei, KPK memeriksa adik kandung Zumi Zola, Zumi Laza, sebagai saksi. Lalu, pada 25 Mei lalu, nama ayah dari tersangka yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi tersebut, Zulkifli Nurdin, tertera di dalam jadwal pemeriksaan resmi KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini