OTT Bupati Purbalingga: Salah Satu Barang Bukti Rusak

Bisnis.com,06 Jun 2018, 07:06 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA—Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tim operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Purbalingga sempat melakukan pengejaran terhadap salah seorang tersangka yang berujung pada terjadinya penangkapan di salah satu gedung pemerintahan kota tersebut.

"Kemarin sekitar pukul 17.00 wib setelah AN bertemu dengan HIS, tim melakukan pengamanan terhadap dua pihak ini. Namun ada salah satu di antaranya, yaitu HIS yang kami duga saat itu membawa uang tidak bisa langsung diamankan di lokasi sehingga perlu dilakukan pengejaran," ujar Febri di KPK, Selasa (5/6/2018).

Adapun, salah satu barang bukti, yaitu mobil Avanza yang dikendarai oleh saudara HIS mengalami kerusakan pasca terjadinya aksi kejar-kejaran tersebut.

"Hal ini tentu nanti juga akan kami pertimbangan. Nanti kami juga akan lihat sikap kooperatif atau tidak dari tersangka," lanjut Febri.

KPK, lanjut Febri, kemudian mengamankan tersangka HIS di kantor Bupati Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Di sana sempat dilakukan pembuangan uang ke bagian tertentu dari sebuah ruangan di lokasi penangkapan, namun, kami bisa mendapatkan itu atas sikap kooperatif dari pihak-pihak lain yang ada di lokasi saat itu," ungkap Febri.

Seperti diketahui, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total enam orang, yaitu; Tasdi (TSD), Bupati Purbalingga periode 2016-2021; kemudian HIS, Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga; HK, swasta; LN, swasta; AN, swasta; dan TP, ajudan bupati Purbalingga.

Selaku pihak penerima, TSD dan HIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan 12 B UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, untuk pihak pemberi, yaitu HK, LN, dan HN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini