SE Gaji Ke-13 dan THR, Pemprov Jatim Pilih Fleksibel

Bisnis.com,06 Jun 2018, 07:14 WIB
Penulis: Peni Widarti
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur menyatakan lebih fleksible dalam menanggapi surat edaran tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) dan lebih memilih melakukan pendekatan pegawai melalui pemkot maupun pemkab.

Gubernur Jawa Timur atau yang akrab disapa Pakde Karwo mengatakan Pemprov Jatim sudah menganggarkan gaji ke-13 dan THR di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kalaupun pemda tiap pemda tidak dapat memenuhi surat edaran tersebut, hal itu bisa dilakukan dengan cara pendekatan kemanusiaan.

"Itu bisa dirundingkan di tiap daerah. Kalau tidak bisa 1 kali gaji, uangnya enggak ada, gimana? Maka harus dibicarakan," ujarnya, Selasa (5/6/2018).

Dia mengatakan 1 kali gaji ditambah komponen tunjangan bukalah menjadi sebuah ukuran paten mengingat kondisi masing-masing daerah berbeda.

"Jadi 1 kali gaji dan tunjangannya itu bukan ukuran. Kita ini kan orang, bukan mesin yang harus sekian, dihitung secara mekanik. Kiita pakai pendekatan kemanusiaan," ujarnya, Selasa (5/6/2018).

Diketahui dalam Surat Edaran Mendagri menyebutkan tentang pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS yang di dalamnya termasuk komponen gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Namun demikian, sebagian dari nilai sebut dibebankan ke daerah yang notabene sebagian belum menganggarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini