YLBHI Kritisi Pernyataan JK Soal Kewenangan Komnas HAM

Bisnis.com,07 Jun 2018, 22:59 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Wakil Presiden Jusuf Kalla/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – Sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap permintaan Komisi Hak Asasi Nasional Hak Asasi Manusia untuk memiliki kewenangan lebih dalam penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu mendapat tanggapan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Jusuf Kalla menyatakan permintaan Komnas HAM tersebut berlebihan dan dapat membuat bingung masyarakat.

"Kalau [diberikan kewenangan lebih] begitu, nanti terlalu banyak pengadilan, ada Pengadilan Tipikor, ada PN, ada PTUN, mau ada pengadilan HAM lagi. Nanti orang pada bingung semuanya,” ujar JK pada Selasa (5/6/2018).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan terdapat beberapa kesalahan mendasar terkait dengan pernyataan Wapres tersebut.

"Melihat perkembangan perdebatan dan pernyataan Wakil Presiden yang menolak penguatan kelembagaan dan penambahan kewenangan pada Komnas HAM, YLBHI memandang ada beberapa kesalahan mendasar dari pernyataan Bapak  Jusuf Kalla," ujarnya Afisnawati dalam keterangan resminya pada Kamis (7/6/2018).

YLBHI, lanjut Afisnawati, sebagai lembaga yang memiliki perhatian pada Isu Hak Asasi Manusia, Rule  Of Law dan Demokrasi, merasa berkepentingan meluruskan kesalahan mendasar pernyataan Wapres tersebut.

Adapun, dari keterangan resmi YLBHI yang diterima Bisnis, berikut pernyataan Asfinawati terkait dengan pernyataan Jusuf Kalla:

1. Mengenai kewenangan menuntut;

•  Memberikan kewenangan menuntut tidak berarti Komnas HAM menjadi hakim karena setelah penuntutan tetap akan diberikan ke pengadilan.

•  Dalam ketatanegaraan Indonesia, DPR & Pemerintah memberikan KPK  kewenangan ini

2. Mengenai pengadilan HAM yang bertambah;

• Pengadilan HAM termasuk yang pengadilan khusus yang pertama ada, dibentuk tahun 2000 oleh DPR & Presiden.

• Memberi kewenangan penyidikan dan/atau penuntutan kepada Komnas HAM tidak membuat pengadilan HAM bertambah karena memang sudah ada;

3. Jauh sebelum pernyataan Komnas HAM ini, Kejaksaan Agung sudah memperlakukan komnas HAM menjadi penyidik (tanpa memberi wewenang) dg menjalankan kewenangan mencari pelaku, bukti-bukti untuk pengadilan;

• Padahal tugas Komnas HAM sebagai penyelidik menurut UU 26/2000 & UU 8/81 cukup sampai menemukan perbuatan yang diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat. Sedangkan mencari bukti guna membuat terang siapa pelakunya adalah tugas penyidik yang tak lain Jaksa Agung itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini