Segini Tarif Tol Bogor Ring Road yang Berlaku mulai 20 Juni

Bisnis.com,07 Jun 2018, 07:37 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi 2B di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/4)./Antara-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan meresmikan jalan tol tol Bogor Ring Road seksi 2B Kedung Badak—Simpang Yasmin pada hari ini, Kamis (7/6/2018).

Ruas ini sudah dinyatakan mendapatkan sertifikat laik operasi dalam uji laik operasi yang dilakukan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Hendro Atmodjo mengatakan ruas tol sepanjang 2,65 kilometer ini akan dikenakan tarif sebesar Rp1.250 per kilometer untuk golongan I.

"Ruas ini tidak kena harmonisasi tarif, tetapi regrouping golongan kendaraan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/6/2018) malam.

Dia menuturkan bahwa tarif tersebut mulai diberlakukan pada 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Nantinya, untuk golongan I dari Sentul Selatan hingga Simpang Yasmin akan dikenakan tarif Rp10.000.

Lalu golongan II dan III sebesar Rp15.000 dan golongan IV serta golongan V sebesar Rp20.000.

Secara keseluruhan, pembangnan jalan tol Bogor Ring Road dibagi menjadi empat seksi yakni seksi 1 ruas Sentul Selatan—Kedung Halang (3,85 km) telah beroperasi sejak November 2009, seksi 2A Kedung Halang—Kedung Badak (1,95 km) telah beroperasi sejak Mei 2014, seksi 3B Kedung Badak—Simpang Yasmin (2,65 km), dan seksi 3 meliputi Simpang Yasmin—Salabenda (4,60 km).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini