Pemprov DKI Segel Bangunan di Pulau Reklamasi, Anies: Ada Pelanggaran

Bisnis.com,07 Jun 2018, 10:55 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menyegel bangunan yang berdiri di atas pulau reklamasi.

Hal itu terungkap setelah dia memimpin apel dengan ratusan petugas Satpol PP di halaman Balai Kota DKI Jakarta. Kegiatan tersebut terkesan mendadak dan tidak diinformasikan pada jadwal harian Gubernur di situs www.beritajakarta.id

"Maksudnya mendadak? Mereka [Satpol PP] seperti biasa saja. Ini penindakan karena ada pelanggaran," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (7/6/2018) saat dikonfirmasi tentang rencana penyegelan yang terkesan mendadak.

Anies menambahkan, pelanggaran dimaksud yakni adanya bangunan berjenis ruko yang berdiri tegak di pulau D. Properti tersebut dibangun PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), anak usaha PT Agung Sedayu Group.

Meski sudah mengantongi konsesi reklamasi untuk pulau A-E, PT KNI tidak diperbolehkan mendirikan bangunan lantaran status lahan tersebut belum jelas karena tak ada dasar hukum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

Apalagi, Anies sudah menginstruksikan agar bawahannya menarik pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Pantai Utara Jakarta dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

Syarat-syarat penerbitan IMB serta pendirian bangunan seharusnya ditetapkan di dua beleid tersebut.

"Sudah dirinci semuanya. Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI. Setelah ini bagian kita untuk memastikan tidak ada pengulangan di tempat lain,” ujar Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini