PLN Tawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I/2018 Senilai Rp2,25 Triliun

Bisnis.com,07 Jun 2018, 10:10 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Pekerja melakukan pengecekan pada proyek PLTGU Jawa 2 di Jakarta, Kamis (10/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA— PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali melakukan penawaran umum berkelanjutan obligasi dengan jumlah pokok Rp2,25 triliun.

Dalam prospektus ringkas yang dipublikasikan di Bisnis Indonesia, Kamis (7/6/2018), Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana kembali menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018. Perseroan setrum milik negara itu akan mengemisi obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyak Rp2,25 triliun.

Adapun, surat utang tersebut terbagi ke dalam lima seri dengan jangka waktu jatuh tempo yang berbeda. Akan tetapi, PLN belum menyebutkan berapa besaran jumlah pokok dan kupon untuk tiap serinya.

Secara detail, Obligasi Seri A memiliki jangka waktu 5 tahun dan akan dilakukan pembayaran penuh pada 10 Juli 2023. Untuk obligasi Seri B, memiliki jangka waktu 7 tahun sejak tanggal emisi dan akan dilakukan pembayaran penuh pada 10 Juli 2025.

Selanjutnya, Obligasi Seri C memiliki jangka waktu jatuh tempo 10 tahun dengan pembayan penuh dilakukan pada 10 Juli 2028. Sementara, Obligasi Seri D memiliki jangka waktu tempo 10 tahun atau pada 10 Juli 2033.

Terakhir, Obligasi Seri E memiliki jangka waktu jatuh tempo 20 tahun setelah emisi. Pembayaran secara penuh akan dilakukan pada 10 Juli 2038.

Surat utang tersebut diperkirakan akan masuk masa penawaran awal pada 7 Juni 2018-26 Juni 2018. Diperkirakan, tanggal efekti pada 29 Juni 2018 dan dimulai masa penawaran pada 3 Juli 2018 sampai dengan 5 Juli 2018.

Dalam aksi korporasi tersebut, PLN menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai wali amanat. Sementara, perseroan menunjuk PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CGS-CIMB, PT Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini