Ini Aturan Untuk Kendaraan Pengangkut Barang Selama Mudik Lebaran 2018

Bisnis.com,07 Jun 2018, 20:35 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Demi kelancaran arus mudik dan arus balik hari raya Idulfitri, kendaraan pengangkut barang dihimbau untuk dihentikan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Demi kelancaran arus mudik dan arus balik hari raya Idulfitri, kendaraan pengangkut barang dihimbau untuk dihentikan.

Untuk mengurangi antrean kendaraan saat arus mudik lebaran 2018, truk sumbu tiga atau lebih dihimbau untuk menghindari melintas di tol Jakarta-Cikampek dan dialihkan untuk menggunakan jalur arteri selama puncak arus mudik dan arus balik berlangsung.

“Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dua tahap, yaitu 8 sampai 10 Juni dan 13 Juni. Dan arus balik diprediksi pada 16 sampai 24 Juni, selepas tanggal tersebut dapat beroperasi seperti biasa,” Ujar Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Cris Kuntadi saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (7/6/2018).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran tahun 2018 yang mengatur pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta gandeng, serta mobil untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Selain kendaraan pengangkut barang darat, untuk mengurangi antrean kapal pengangkut pemudik, Kemenhub juga memberhentikan sementara operasi kapal pengangkut barang.

Pemberhentian sementara ini dilakukan di seluruh pelabuhan penyeberangan. “Pada masa puncak arus mudik, kapal pengangkut barang diberhentikan sementara operasinya,” Ujar Cris Kuntadi.

Sementara itu, untuk kegiatan pengangkut barang melalui udara tetap beroperasi seperti biasa.

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, diharapkan dapat membuat perjalanan arus mudik lebaran 2018 menjadi aman dan nyaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini