Indef: Penyegelan Pulau D Justru Beri Kepastian

Bisnis.com,08 Jun 2018, 06:42 WIB
Penulis: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Bisnis.com, JAKARTA -- Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai penyegelan yang terjadi terhadap Pulau D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru memberikan kepastian hukum dan bisnis.

Direktur Indef Enny Sri Hartati menjelaskan ketika pembangunan Pulau D berjalan, pihak pengembang masih menyisakan permasalahan terkait proses hukum dan administrasi. Dengan demikian, bila proyek ini terus berjalan maka semakin tidak jelas batasan antara ranah hukum dan bisnis.

"Jadi, kalau kita membiarkan suatu perizinan dan persetujuan [terhadap] investasi atau pembangunan Pulau D dilanjutkan itu mengakibatkan ketidakpastian hukum. Semuanya berdasarkan persekongkolan. Jika dibatalkan preseden-preseden itu tidak akan terulang. Yang menjadi acuan nanti adalah payung hukum," paparnya, Kamis (7/6/2018).

Menurut Enny, bila pembangunan Pulau D dilanjutkan maka bisa membuat iklim bisnis dan investasi di Tanah Air menjadi buruk. Pasalnya, para investor akan mencontoh langkah yang dilakukan pengembang Pulau D dalam melaksanakan proyek ini.

"Ini kan masalahnya mereka tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, melanggar. Kalau orang melanggar itu dibiarkan akan menjadi contoh yang buruk dan investor yang lain juga akan ikut-ikutan," ungkapnya.

Kendati demikian, Enny mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk segera membuat landasan hukum terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Setelah Pemprov DKI membuat payung hukum ini secara detail maka diharapkan agar seluruh pihak menghormati aturan tersebut. Pemprov DKI Jakarta pun mesti konsisten menegakkan aturan tersebut.

"Terobosan [hukum] ini harus konsisten, itu yang sebenarnya memberikan kepastian hukum dan [investasi]. [Hal ini] karena banyak negara berkembang yang kebijakannya berubah-ubah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini