Tunjangan Hari Raya PNS Surabaya Dipastikan Cair, Ada Tapinya...

Bisnis.com,08 Jun 2018, 20:34 WIB
Penulis: Peni Widarti
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA—Pemerintah Kota Surabaya memastikan pemberian gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) tetapi tidak termasuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (DPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan bahwa THR tersebut akan dicairkan dalam 3-4 hari ini.

"THR sudah dicairkan 3-4 hari dengan total Rp58 miliar,” katanya dalam rilis, Jumat (8/6/2018).

Dia mengatakan pencairan THR yang diberikan kepada 13.000 PNS tersebut tidak termasuk TPP karena di awal penyusunan APBD 2018 tidak ada alokasi yang mengamanatkan gaji ke 14 beserta tunjangan.

"Di penyusunan APBD hanya ada komponen gaji dan tidak ada TPP. Maka dari itu pemkot tidak berani membayar THR yang ada TPP nya," ujarnya.

Yusron menambahkan saat ini masih ada perbedaan persepsi Pemkot Surabaya yang memakai istilah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTPP) yang berbasis kerja.

"Di APBD tidak dianggarakan komponen TTPP masuk dibayarkan bersama THR. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 disebut tunjangan kinerja," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini