Angkut Penumpang di Terminal Bayangan, Izin 890 Angkutan Bakal Dievaluasi

Bisnis.com,10 Jun 2018, 21:03 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi: Pemudik antree saat menunggu bus antarkota antarprovinsi di sebuah terminal bayangan di sekitar Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (7/7/2015)./Bisnis-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta terus melakukan razia atas kehadiran terminal-terminal bayangan yang beroperasi saat mudik Lebaran 2018.

"Jadi untuk terminal bayangan kami sudah melakukan tindakan. Tidak hanya pada angkutan lebaran, tetapi sejak 6 bulan lalu dilakukan penertiban," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Minggu (10/6/2018).

Dia menegaskan hanya 9 terminal resmi yang dioperasikan Pemprov DKI saat arus mudik tahun ini. Di luar itu, masuk kategori terminal bayangan.

Andri mengatakan bakal menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang masih memberangkatkan penumpang dari terminal bayangan.

"Saat ini, kami sudah mengajukan sekitar 890-an angkutan [umum] kepada Kementerian Perhubungan untuk dievaluasi izin trayeknya," imbuhnya.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan yang memiliki hak untuk menerapkan sanksi bagi PO bus yang ketahuan masih menaikturunkan penumpang di luar terminal resmi.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menunggu bus di terminal bayangan.

"Ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang. Kalau [PO bus] masih kedapatan berangkat dari terminal bayangan, mohon maaf dengan terpaksa bus kami kandangkan," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini