Jelajah Jawa-Bali 2018: Kenaikan Tarif Pesawat Sesuai Ketentuan

Bisnis.com,10 Jun 2018, 13:55 WIB
Penulis: Tim Jelajah Jawa-Bali 2018
Suasana di dalam terminal baru Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/6)./Bisnis-Yustinus Andry

Bisnis.com, SEMARANG--Kementerian Perhubungan menjamin kenaikan biaya tiket penerbangan seluruh maskapai sudah sesuai regulasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyampaikan, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) no.14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

"Kami sudah melakukan pengecekan di 36 bandara. Tarif maskapai sudah sesuai, karena maksimal 30% dari harga batas bawah," ujarnya di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Minggu (10/6/2018).

Menurutnya, maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas harga yang sudah ditetapkan Maskapai yang melanggar dikenakan sanksi peringatan hingga pembekuan rute penerbangan.

Agus memaparkan tarif tersebut bukan hanya mencakup harga tiket, tetapi juga pajak dan asuransi. Tarif penerbangan tersebut juga disesuaikan dengan layanan di maskapai.

Maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90%, dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh maksimal 85%.

Sebagai gambaran, tarif tertinggi Jakarta--Semarang ialah Rp932.000 dan Semarang--Surabaya Rp753.000.

Agus mengimbau masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini. Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan melalui kontak center 151atau sosial media instagram, facebook, twitter @djpu151. Penumpang juga bisa melaporkan ke posko Lebaran di tiap-tiap bandar udara.

Tim Peliput: Finna U. Ulfah, Jaffry Prabu Prakoso, Hafiyyan, Oktaviano DB Hana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini