MUDIK LEBARAN 2018: Regulasi Tarif Kemenhub Efektif Batasi Harga Tiket

Bisnis.com,10 Jun 2018, 14:41 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai regulasi Kementerian Perhubungan soal tarif batas atas efektif membatasi maskapai dalam menjual harga tiket saat periode Lebaran.

Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.14/2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sejauh ini harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik masih dalam koridor batas bawah dan batas atas sepanjang tahun. Baik kondisi normal maupun kondisi puncak seperti saat mudik, liburan sekolah, libur panjang, maupun akhir tahun," kata Alvin, Minggu (10/6/2018).

Menurutnya regulasi tersebut sangat efektif karena sanksi yang dijatuhkan cukup berat, sehingga maskapai tidak berani melakukan pelanggaran. Selain itu, didukung kesadaran konsumen yang tidak segan melaporkan dan tingginya tingkat kompetisi antarmaskapai.

Kementerian Perhubungan melakukan tindakan pengawasan terhadap maskapai terkait dengan penjualan harga tiket selama periode Lebaran.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini