Ini Sanksi untuk Pelaku Candaan Bom di Pesawat

Bisnis.com,12 Jun 2018, 10:32 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Pelaku candaan bom pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta, Frantinus Nirigi menunggu pemeriksaan di Polda Kalbar, Kamis (31/5/2018)./ANTARA-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA - Candaan bom menjadi salah satu perhatian Kementerian Perhubungan di sektor penerbangan, terutama saat periode mudik Lebaran tahun ini.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso tidak pernah berhenti meminta masyarakat untuk menghindari candaan bom di bandara atau saat di dalam pesawat. Selain merugikan penumpang lain dan maskapai, sanksi yang akan diterima cukup berat.

"Candaan itu bisa dikategorikan sebagai ancaman bom itu, sanksinya juga berat," kata Agus, Selasa (12/6/2018).

Merujuk Pasal 344 huruf (e) Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Sanksi pidananya tertuang dalam Pasal 437 ayat 1 sampai 3. Pada ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf (e) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pada ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pada ayat 3, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Mengingat hal-hal tersebut di atas, di bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini kami mengajak segenap masyarakat untuk turut aktif mencegah adanya candaan bom di sektor penerbangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini