Penyelenggara Haji Plus Senang Birokrasi di Saudi Makin Simpel

Bisnis.com,14 Jun 2018, 16:48 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
Suasana kegiatan beribadah di sekeliling Kabah/JIBI-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) menyambut positif kebijakan Kementerian Haji Saudi Arabia memangkas birokrasi terkait dengan pengurusan pelaanan jamaah haji khusus.

Ketua Harian Patuhi, Artha Hanif, mengatakan dengan kebijakan baru itu pemesanan pelayanan haji mulai dari hotel, katering, bus, hingga persiapan di Arafah Muzdalifah Mina (Armina) seluruhnya melalui e-hajj.

Selain itu, imbuhnya, pembayarannya juga langsung ke rekening virtual sehingga Kementerian Haji Saudi Arabia telah memangkas birokrasi, karena relasinya menjadi langsung antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

”Relasi menjadi langsung antara PIHK dan partnernya tanpa peran Muassasah yang selama ini seakan bertindak sebagai perantara antara PIHK dengan Maktab-maktab [pemondokan] di Armina,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (14/6/2018).

Dia menyatakan hal itu seusai bertemu Wakil Menteri Haji Saudi Arabia Husen Syarif, didampingi Ketum Asosasi Muslim Penyelenggaran Haji dan Umrah Republik Indonesia (Ampuhri) Joko Asmoro, dan Ketum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad, serta Ketum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, Ketum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Magnatis Chaidir dan Staf Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jedah Ahmad Dumyathi Basorii

Sementara itu Ketum Himpuh, Baluki Ahmad, menyatakan Patuhi mendapat jaminan bahwa hak dan kewajiban jamaah haji khusus akan tertera dalam e-hajj sesuai dengan harga paket yang dipilih PIHK.

“Mulai tahun ini, semua transaksi pelayanan haji khusus termasuk Armina akan ada disistem e-hajj yang ada di Kementerian Haji Saudi, semacam virtual account. Maka tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan di luar sistem itu,” tegasnya.

Menurutnya, selema ini PIHK harus membayar ke Muassasah untuk setiap pelayanan Armina, tetapi tidak diketahui kontrak pelayanannya. Sehingga, jika ada hak jamaah haji khusus tidak dipenuhi maktab saat Armina, tidak bisa dikomplain.

“Dengan termaktubnya hak-hak jamaah dalam e-hajj, maka jika terjadi wanprestasi, Kantor Urusan Haji Indonesia di Jedah dapat membantu PIHK melalui Patuhi untuk menyampaikan tuntutannya kepada Kementerian Haji Saudi sebagai penanggung jawab umum penyelenggara haji di Saudi Arabi,” ujarnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maria Yuliana Benyamin
Terkini