120 Suara Setuju Resolusi Perlindungan Warga Sipil

Bisnis.com,14 Jun 2018, 16:16 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara mutlak mengesahkan resolusi mengenai perlindungan warga sipil Palestina melalui pemungutan suara.

Resolusi berjudul “Protection of Palestinian Civilians” itu menghasilkan suara 120 mendukung, 8 menolak dan 45 negara abstain. Pengesahan itu menjadi bukti nyata keberpihakan dan dukungan politis dunia internasional terhadap kondisi warga sipil Palestina yang telah mengalami Hak Asasi Manusia oleh Israel.

Dari rilis diterima Bisnis, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pihaknya di Jakarta berkomunikasi terus dengan Duta Besar atau wakil tetap RI untuk PBB di New York untuk memastikan dukungan Indonesia terhadap Palestina.

“Saya telah menginstruksikan Wakil Tetap RI di New York menggalang dukungan bersama delegasi Turki dan Aljazair agar resolusi ini disahkan,” kata Retno, Kamis (14/6/2018).

Pengumuman yang berlangsung, Rabu (13/6/2018) kemarin, diajukan oleh Kuwait tetapi tidak berhasil lolos akibat veto dari delegasi Amerika Serikat. Kemudian atas inisiatif Indonesia dan negara anggota lain, resolusi serupa diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab.

Isi resolusi meminta Sekretaris Jenderal PBB measesmen terhadap situasi lapangan di wilayah kependudukan Palestina dan membuat laporan rekomendasi untuk menghentikan eskalasi kekerasan dan menyampaikan kepada majelis umum dalam tempo 60 hari.

Di dalam resolusi juga meminta masyarakat internasional memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRA) sebagai badan PBB yang memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini