Pengelola Bandara Diminta Pajang Tarif Batas Atas Penerbangan

Bisnis.com,14 Jun 2018, 12:59 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Petugas mendata barang pemudik sebelum di masukkan ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018)./ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meminta para pengelola bandara untuk memasang pengumuman besar mengenai aturan dan daftar tarif atas dan tarif bawah penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan pengumuman tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis, atau banyak masyarakat berkumpul, sehingga bisa menjadi panduan penumpang terkait dengan tiket pesawat.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara untuk memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk melihat tiket yang mereka beli sesuai aturan,” kata Agus dalam rilis, Kamis (14/6/2018).

Dia mencontohkan pengelola Bandara Sentani, Jayapura yang sudah memuat tarif maskapai kelas ekonomi dari dan ke Papua. Bagi penumpang yang menemukan harga tiket di atas tarif batas atas, bisa melaporkan kepada petugas posko lebaran di bandara, atau melalui contact center 151 dan media sosial @djpu151.

Di sisi lain, pemerintah juga mengawasi tarif tiket yang melonjak. Pihaknya telah menurunkan inspektur dari angkutan udara ke beberapa bandara untuk menyelidikinya.

Hasil penyelidikan, lanjutnya, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor di Permenhub No. 14/2016. Jika ada maskapai yang melanggar, regulator akan memberikan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin rute.

Hingga hari ini, Agus beserta jajaran Ditjen Perhubungan Udara tetap mengadakan uji kelaikan (rampcheck) di beberapa bandara termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Rampcheck tetap dilakukan walaupun sudah melewati titik puncak mudik Lebaran.

Rampcheck dilaksanakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan terkait angkutan Lebaran 2018 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini