Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab Kapitra Ampera menyatakan kliennya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan percakapan bermuatan pornografi.
"SP3 telah sampai ke Habib Rizieq," kata Kapitra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/6/2018) seperti dilansir Antara.
Kapitra mewakili pemimpin Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan kepolisian yang telah menerbitkan SP3.
Diungkapkan Kapitra, penerbitan SP3 sebagai "hadiah" bagi Rizieq saat merayakan Hari Raya Idulfitri setelah mendapatkan praduga dari kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel