Cristiano Ronaldo Terima Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda US$21,8 Juta

Bisnis.com,16 Jun 2018, 08:25 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Christiano Ronaldo./.Bisnis.com
Bisnis.com, MEDAN— Penyerang Real Madrid Cristiano Ronaldo mencapai kesepakatan dengan otoritas Pajak Spanyol untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan denda 18,8 juta euro atau US$21,8 juta  terkait kasus penggelapan pajak.
 
Kendati demikian, seperti dilansir Reuters Jumat (14/6/2018), Ronaldo sepertinya tidak harus meringkuk dalam penjara.
Pasalnya, hukum Spanyol menyatakan bahwa hukuman di bawah dua tahun untuk pelanggaran hukum pertama kalinya oleh seseorang bisa dijalani dengan masa percobaan.
 
Pesepakbola berusia 33 tahun itu yang dituduh menggelapkan pajak sebesar 14,7 juta euro tersebut membantah semua tuduhan melalui agennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini