SP3 Kasus ‘Chat’ Porno Rizieq Shihab, Akhirnya Polda Metro Jaya Komentar

Bisnis.com,17 Jun 2018, 13:05 WIB
Penulis: JIBI
Kombes Argo usai konpers kasus pedofil online, Jumat (17/3/2017)./Bisnis-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 Rizieq Shihab.

Pernyataan ini kembali disampaikan juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat meninjau pengamanan di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).

Menurut Argo, kasus ini ditangani oleh Mabes Polri. Karena itu yang berwenang memberikan informasi adalah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal.

"Jadi ke Pak Iqbal saja ya," ujarnya.

Rizieq adalah pemimpin organisasi kemasyarakat Front Pembela Islam. Ia terjerat masalah hukum pada Mei 2017 karena diduga terlibat dalam percakapan bermateri pornografi bersama seorang wanita bernama Firza Husein. Percakapan ini sempat viral lewat situs baladacintarizieq.com.

Polisi lebih dulu menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Belakangan status yang sama juga diberikan kepada Rizieq. Namun, sebelum menjadi tersangka, Rizieq telah berada di Mekah, Arab Saudi, untuk umroh. Hingga saat ini dia belum kembali ke Indonesia.

Kabar tentang SP3 Rizieq Shihab disampaikan oleh pengacaranya Kapitra Ampera. Bahkan Kapitra mengklaim surat itu sudah sampai di tangan Rizieq.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini