MUDIK LEBARAN 2018: Pemudik Wajib Ekstra Hati-hati Melewati Perlintasan Sebidang

Bisnis.com,18 Jun 2018, 14:11 WIB
Penulis: Hendra Wibawa
Perlintasan KA

Bisnis.com, JAKARTA: Bagi Anda yang tengah mengendarai kendaraan untuk balik ke Jakarta setelah libur Lebaran, wajib hukumnya berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.

Bila tak hati-hati melintasi perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan (perlintasan sebidang), bisa saja nyawa Anda menjadi taruhannya.

Buktinya, Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2018 melaporkan Ahmad Alfaqih umur 17 tahun tewas di setelah sepeda motor yang dikendarai tertemper kereta rel listrik (KRL) di perlintasan liar KM 43+67 jalur hilir petak jalan Cilebut – Bojong Gede, Senin (18/6/2018) pukul 01.10 WIB.

Ketua Posko Harian Shift II Zulmafendi mengatakan masinis KRL KA 1287 Commuter Bogor Depok melaporkan KRL akhirnya berhenti luar biasa (BLB) di lokasi guna evakuasi sepeda motor yang berada di kolong rangkaian.

“PKD [petugas keamanan dalam] dibantu warga sekitar dalam mengevakuasi sepeda motor. Pukul 02.09 WIB proses evakuasi sepeda motor selesai,” katanya.

Menurutnya, KRL kembali berjalan pukul 02.16 WIB untuk selanjutnya dilakukan pengecekan rangkaian di Dipo Depok.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api jika melewati perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Dalam UU Perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan. Penutupan perlintasan sebidang wajib dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini