Tarif PPh Final UMKM Dipangkas, Kanwil DJP Suluttenggomalut Lihat Risiko Penerimaan

Bisnis.com,19 Jun 2018, 13:50 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin saat memberikan sambutan dalam penandatanganan sinergi antara DJP dan DJBC melalui joint program, Jumat (25/5/2018). / Humas Kanwil DJP Suluttenggomalut

Bisnis.com, MANADO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersiap menerima dampak dari pemangkasan tarif pajak penghasilan final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin mengatakan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM per 1 Juli 2018 dipastikan menggerus potensi penerimaan negara.

“Pemangkasan tarif menjadi 0,5% ini jelas ngefek ke penerimaan karena rata-rata di sini banyak yang masuk kategori UMKM,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/6/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dokumen rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu ada pemangkasan tarif dari 1% menjadi 0,5%.

Kebijakan ini, masih dalam dokumen itu, diterapkan per 1 Juli 2018. Selain menurunkan tarif, pemerintah memberi batasan waktu pemanfaatan tarif PPh final ini.

Batasan 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun bagi WP badan, dan 3 tahun untuk WP badan Perseroan Terbatas (PT).

Agustin tidak menyebutkan dengan detail rincian penerimaan yang selama ini didapat dari WP kategori UMKM. Dia hanya menegaskan sudah menyiapkan beberapa strategi pengamanan penerimaan pajak untuk menambal potensi penggerusan.

“Jadi, 0,5% ini bagaimanapun juga tetap mengkhawatirkan kami. Namun, kami punya langkah khusus,” tutur Agustin.

Kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pun digencarkan. Pihaknya juga mengaku akan mengevaluasi seluruh pembayaran yang sudah dilakukan oleh WP.

Pasalnya, selama ini ada celah untuk penghindaran pembayaran pajak.

“Dibilang UMKM kan [omzet] Rp4,8 miliar. Orang bisa saja cenderung membayar [untuk omzet] Rp4,5 miliar atau dipecah-pecah. Inilah yang akan kami teliti ke depannya, apakah yang dilaporkan UMKM itu sudah benar,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini