Dituntut Hukuman Mati, Sidang Vonis Bom Thamrin Dijaga 378 Polisi dan Tentara

Bisnis.com,20 Jun 2018, 15:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Polisi berjaga di dekat lokasi pengeboman di Pos Polisi jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Sejumlah teroris melakukan penyerangan terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan tersebut yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka./Antara

Bisnis.com,  JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan akan mengerahkan 378 personel untuk mengamankan sidang vonis bom Thamrin di Pengadilan Negeri Jaksel Jumat (22/6/2018) dengan teradakwa Aman Abdurrahman.

Personel yang terdiri dari 348 personel Polri dan 1 pleton TNI atau 30 personel TNI itu akan  mengamankan jalannya sidang secara berlapis.

Aman Abdurrahman merupakan terdakwa kasus bom Thamrin yang dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diduga menjadi aktor intelektual di balik sejumlah pengemboman di Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan Kepolisian akan membagi menjadi 4 titik ring pengamanan selama proses sidang vonis terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar tidak menggelar sidang lain, selama proses sidang pembacaan vonis terdakwa Aman Abdurrahman.

"Kami akan maksimalkan pengamanan personel. Ada 378 personel yang kami libatkan dan pengamanan dibagi menjadi 4 ring. Tidak ada sidang lain yang berjalan, selama sidang ini berlangsung," tuturnya, Rabu (20/6/2018).

Menurutnya, Kepolisian akan memaksimalkan semua potensi yang ada untuk mengamankan sidang vonis Aman Abdurrahman tersebut, sehingga sidang bisa berjalan dengan aman tanpa gangguan atau teror apa pun.

"Kami akan sterilisasi semuanya. Kami juga akan maksimalkan semua potensi untuk mengamankan jalannya sidang ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini