PJ GUBERNUR JABAR: Pengangkatan Iriawan Sesuai Aturan

Bisnis.com,21 Jun 2018, 12:27 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kedua kanan), Sekda Jabar Iwa Karniwa (ketiga kanan) dan Penjabat terpilih Gubernur Jawa Barat M. Iriawan (keempat kanan) menghadiri pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengangkatan M.Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dinilai sudah sesuai dengan segala aturan yang ada.

Menindaklanjuti amanat Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kekosongan dalam pemerintahan daerah tidak boleh terjadi.

“Komjen Iriawan adalah mengisi, diisi dari penjabat pimpinan tinggi madya, yaitu eselon 1,” ujar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang kini menjabat sebagai Pj Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono, Kamis (21/6/2018).

Menurutnya, pengangkatan M.Iriawan sudah sesuai dengan aturan, karena kekosongan pemerintahan daerah Jawa Barat memiliki tenggang waktu yang lama maka perlu diangkat Penjabat (Pj) bukan Pejabat Sementara (Pjs).

Untuk pengangkatan Pj dipilih dari pimpinan tinggi madya dan status M. Iriawan pada saat itu adalah Aparat Sipil Negara (ASN) Sestama Lemhanas (Sekretaris Lembaga Pertahanan Nasional) yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya.

Kemendagri siap untuk datang jika dipanggil oleh DPR terkait keputusan tersebut, karena menurut Kemendagri keputusan tersebut sudah sesuai dengan UU.

Sebelumnya, Iriawan dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Senin (18/6) pagi di Bandung, oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Iriawan mengisi posisi Gubernur Jabar sampai gubernur dan wakil gubernur hasil Pilgub Jabar 2018 dilantik pada 19 September mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini