Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Padangbai Tingkatkan Frekuensi Pelayaran

Bisnis.com,21 Jun 2018, 13:13 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Penumpang menuruni kapal penyeberangan Padangbai-Lembar (Bali-Lombok) di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Rabu (14/6)./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR – Pelabuhan Padangbai, Bali meningkatkan frekuensi pelayaran sebesar 6% menjadi 18 trip pada H+4 arus mudik Lebaran 2018 dibandingkan kondisi tahun lalu seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang. 

Adapun hingga Rabu (20/6/2018) atau H+4 Lebaran, jumlah penumpang yang melakukan arus balik tercatat sebanyak 5.662 orang atau naik 14% dari angka tahun lalu. 

Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Padangbai I Wayan Rosta mengatakan jumlah kendaraan roda dua yang melakukan penyebrangan pada H+4 Lebaran juga naik 31% secara year-on-year (yoy) menjadi 1.380 unit. Kendaraan roda empat ukuran kecil yakni mobil naik 18% menjadi 362 unit.

Sebaliknya, jumlah bus yang menyeberang turun 30% menjadi 19 unit. Kemudian, jumlah truk yang menyeberang meningkat 33% menjadi 192 unit.

“Dominannya [penumpang] masih pemudik arus balik dari Lembar yang banyak tetapi untuk kendaraan truk cenderung sepi,” ungkapnya, Kamis (21/6). 

Wayan menuturkan hingga saat ini pelayaran masih normal meski ada peringatan dini dari Badan Meteorologi dan Klimatologi Geofisika (BMKG) mengenai tinggi gelombang laut yang mencapai 3 meter di sejumlah perairan Pulau Dewata.

Berdasarkan prediksi BMKG, gelombang tinggi terutama diperkirakan terjadi di Perairan Selatan dengan ketinggian berkisar 0,75-3 meter, Selat Bali berkisar 0,5-3 meter, dan Selat Lombok berkisar 0,5-3 meter mulai Kamis (21/6) hingga 3 hari berikutnya.

“Pelayaran frekuensinya saat ini masih normal, untuk hari ini,” ujarnya. 

Wayan menyatakan jika cuaca tidak mendukung untuk melakukan pelayaran, kemungkinan akan ada penundaan. Namun, sampai saat ini belum ada penundaan pelayaran yang dilakukan di Pelabuhan Padang Bai. 

“Itu kewenangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memperbolehkan atau melarang [pelayaran],” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini