PNS di Pekanbaru Wajib Memilih Pada Pilkada Serentak 27 Juni

Bisnis.com,21 Jun 2018, 17:43 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemkot Pekanbaru mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran No.800/BKPSDM-PKAP/1282 tentang kewajiban bagi pegawai negeri sipil untuk menyalurkan hak pilih di pilkada serentak 27 Juni mendatang.

Sekda Kota Pekanbaru M. Noer mengatakan instruksi itu sudah dikeluarkan pada surat edaran sejak 4 Juni lalu.

"Tujuannya supaya partisipasi pemilih meningkat karena di pilkada sebelumnya angka partisipasi masyarakat cukup rendah," ujarnya, Kamis (21/6/2018).

Pada pilkada serentak sebelumnya, angka partisipasi masyarakat hanya sebesar 51,9% sedangkan untuk pilkada serentak tahun ini pemkot menargetkan partisipasi masyarakat berada di posisi 77,5%.

Pada surat edaran yang telah dikeluarkan pemkot, ada tiga poin yang menjadi instruksi wali kota yaitu pertama, setiap pegawai negeri dan tenaga harian lepas (THL) pemkot, wajib menggunakan hak pilih di pilkada serentak 2018 pada 27 Juni.

Kedua, semua satuan kerja harus melaporkan data pegawai dan THL yang memiliki hak pilih, serta alamat dan lokasi TPS tempat menunaikan hak pilihnya.

Ketiga, melaporkan bila telah memberikan hak pilih, dengan bukti berupa foto dengan jari kelingking bertinta khas pemilu, kepada wali kota melalui Badan Kepegawaian dan SDM Pekanbaru.

"Harapan kami partisipasi masyarakat di pilkada gubernur dan wakil gubernur ini dapat meningkat tidak seperti pilkada sebelumnya," kata Noer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini