Vonis Aman Abdurrahman, Wartawan Dilarang Bawa Kamera dan Ponsel ke Ruang Sidang

Bisnis.com,22 Jun 2018, 09:18 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pembacaan vonis terdakwa Aman Abdurrahman diwarnai larangan kepada wartawan membawa kamera dan ponsel alias telepon seluler ke ruang sidang.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membuat Surat Edaran (SE) bernomor 365/K/KPU/41.2/06/2018 tanggal 8 Juni 2018 yang melarang seluruh lembaga penyiaran dan media cetak maupun elektronik menyiarkan secara langsung sidang vonis terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komisioner KPI, Ubaidillah mengungkapkan alasan KPI membuat SE tersebut yaitu untuk meminimalisir munculnya sel baru terorisme melalui proses sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, KPI juga sudah bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menerapkan SE itu, agar seluruh lembaga peradilan termasuk hakim mengatur hal tersebut di dalam ruang persidangan.

"Kami juga sudah bekerja sama dengan MA untuk menerapkan SE itu. Jadi nanti jangan ada siaran langsung di ruang sidang," tuturnya, Jumat (22/6).

Menurut Ubaidillah, ada tiga hal penting yang menjadi alasan KPI mengeluarkan SE tersebut, pertama yaitu untuk menjaga kewibawaan peradilan, kedua untuk keamanan perangkat peradilan dan saksi, terakhir yaitu untuk meminimalisir potensi munculnya sel-sel baru terorisme di Indonesia.

"Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada semua lembaga penyiaran dan pada intinya mereka sudah siap untuk diatur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini