Satpol PP Bantu Kelancaran Pilkada Serentak

Bisnis.com,23 Jun 2018, 16:40 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Ilustrasi Pilkada./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membantu KPU Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam upaya menciptakan situasi kondusif jelang Pemilihan Umum (Pilkada) serentak 27 Juni 2018.

Dalam konteks ini Satpol PP bertugas menjaga, mendukung, dan mengamankan pelaksanaan Pilkada khususnya dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Dengan demikian, dalam masa tenang kampanye Pilkada diharapkan tidak lagi ditemukan APK.

“Untuk membantu KPUD dan Bawaslu sesuai regulasi yaitu dalam peraturan KPU dalam hal penertiban APK, Satpol PP tidak bisa bertindak langsung, harus berkoordinasi dulu,” ujar Kepala Subdirektorat Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Beni M. Pakpahan, Sabtu (23/6/2018).

Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil telah mengeluarkan edaran pada Februari 2018, khususnya terkait dengan peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan satpol PP.

Selain dibantu Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Pemadam Kebakaran juga turut terlibat. Pasalnya, saat ini pembinaan Pemadam Kebakaran di daerah juga tercakup di Kemendagri.

Satpol PP akan membantu mencopot APK yang ditempatkan oleh penyelenggara di berbagai lokasi. Setelah melaporkan temuan APK, Satpol PP akan berkoordinasi dengan penyelenggara sebelum mengambil tindakan.

“Jadi tentu sifatnya membantu setelah dikoordinasikan secara lisan yang nantinya ditindaklanjuti dengan surat permintaan. Satpol PP dibantu dengan Satlimnas akan melakukan penertiban APK,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini